
Photo of the India flag. Photo by Big G Media on Unsplash.
Setelah sebelumnya meningkatkan tarif pajak impor untuk Crude Palm Oil (CPO) dan berbagai turunannya, pemerintah India kembali merencanakan kenaikan tarif pajak tersebut. Langkah ini diambil pemerintah India dalam rangka mengatur permintaan pembelian minyak kelapa sawit dari luar negeri.
Kenaikan tarif pajak impor CPO dan turunannya sebelumnya dilakukan oleh pemerintah India pada bulan September 2024, dimana tarif pajak impor CPO, minyak keledai mentah dan minyak biji bunga matahari dikenakan tarif 27,5%, sedangkan untuk jenis minyak olahan dari ketiga jenis minyak tersebut dikenakan pajak impor dengan tarif sebesar 35,75%.
Pemerintah India berharap bahwa adanya kenaikan tarif pajak impor untuk kedua kalinya ini dapat menaikkan harga minyak sayur dan minyak biji-bijian dalam negeri bersamaan dengan mengurangi adanya pembelian minyak kelapa sawit, kedelai, dan bunga matahari dari luar negeri.
Saat ini, India merupakan produsen dan juga eksportir CPO terbesar di dunia, sekaligus juga menjadi tujuan ekspor terbesar Indonesia. India sendiri merupakan pengimpor CPO utama dari Indonesia sejak tahun 2012. Bahkan pada tahun 2023, India telah melakukan impor 5,4 juta ton CPO dari Indonesia, yang memiliki nilai ekspor sebesar US$4,52 miliar.
Sedangkan menurut laporan Reuters, industri penyulingan minyak di India telah membatalkan pengiriman minyak kelapa sawit mentah yang awalnya dijadwalkan untuk dikirim antara bulan Maret dan Juni 2025.