
Photo of two people shaking hands. Photo by Cytonn Photography on Unsplash.
Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah menandatangani perjanjian yang disebut sebagai Agreement of Reciprocal Trade. Dokumen utama dengan tajuk “Toward a New Golden Age for the AS-Indonesia Alliance” juga telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS, Donald Trump, di Washington D.C pada Jumat (20/2).
Pada Kamis (19/2), Indonesia diketahui telah menandatangani 11 Memorandum of Understanding (MoU) yang menjadi dokumen turunan dari kesepakatan Agreement of Reciprocal Trade, dan berisikan rincian perjanjian seputar perdagangan, dan juga termasuk mengenai pembelian komoditas pertanian, energi, dan lainnya. Secara keseluruhan, nilai perjanjian ini mencapai US$38,4 miliar atau kurang lebih setara dengan Rp649 triliun.
Di dalam dokumen kerja sama tersebut, sejumlah rincian terkait dengan pembelian jagung, furnitur, hingga oil field recovery dapat ditemukan. Tidak hanya itu, Indonesia dan AS juga menyetujui sejumlah hal termasuk mengenai pengembangan hilirisasi silika, hingga kerja sama antara kawasan industri dan kawasan perdagangan Indonesia dengan berbagai perusahaan AS.
Berdasarkan penandatanganan dokumen ini, Indonesia akan mendapatkan tarif resiprokal sebesar 19% atas barang-barang impor yang dikirim dari Indonesia ke AS. Tidak hanya itu, Indonesia akan memotong hambatan perdagangan hingga 99% atas barang impor AS dan juga memfasilitasi pembelian barang-barang AS. Namun, sejumlah komoditas Indonesia juga bisa dikenakan tarif resiprokal 0% tergantung jenisnya.
Penandatanganan kerja sama ini juga menyebutkan akan dibentuknya Council of Trade and Investment antara Indonesia dengan AS sebagai forum permanen yang membahas kondisi ekonomi bilateral. Nantinya, berbagai isu dan masalah seputar investasi hingga perdagangan akan dibahas dalam Council of Trade and Investment sebagai wadah pembahasan.

