
Photo of houses near a river. Photo by CHUTTERSNAP on Unsplash.
Perjanjian pertukaran data properti untuk kepentingan perpajakan otomatis akan dimulai pada tahun 2029 atau 2030, dan kini telah disepakati oleh 26 (dua puluh enam) yurisdiksi sesuai dengan Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of Readily Available Information on Immovable Property (IPI MCAA) yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Indonesia menjadi salah satu yurisdiksi yang ikut serta dalam menjalankan komitmen ini sebagai langkah untuk memperkuat transparansi perpajakan dan memperluas jangkauan informasi atas kepemilikan properti lintas negara.
Melalui mekanisme tersebut, data terkait kepemilikan serta transaksi properti akan dibagikan antarnegara untuk mengidentifikasi aset luar negeri serta menutup peluang penghindaran pajak.
Perluasan partisipasi ini menandai pengembangan pertukaran informasi yang sebelumnya lebih banyak berfokus pada aset keuangan, kini mencakup keseluruhan data properti secara lebih terstruktur.
Implementasi IPI MCAA diproyeksikan memperkuat pengawasan pajak dan meningkatkan transparansi lintas negara, dengan cakupan data yang lebih komprehensif untuk memastikan pemajakan yang lebih akurat atas kepemilikan properti lintas negara.

