top of page

Indonesia Memberlakukan Regulasi untuk Mengatur Ekspor Minyak Goreng

23 Mei 2022

|    Writer:

Ellicia Emerliawati and Shaheila Roeswan

(Edited) Photo by Nazarizal Mohammad on Unsplash

Pemerintah Indonesia memberlakukan peraturan yang dapat mempengaruhi perdagangan global: larangan sementara ekspor minyak kelapa sawit (“CPO”) dan turunannya. Peraturan ini diberlakukan mulai tanggal 28 April 2022 dan didasari oleh naiknya harga minyak goreng lokal. Pemberlakukan larangan ekspor ini tentunya mempengaruhi ekspor minyak secara internasional, terutama karena Indonesia merupakan eksportir minyak kelapa sawit yang terbesar di dunia, dengan Cina, Pakistan, India, dan Spanyol sebagai tujuan utama ekspor. Harga jual minyak yang terus melambung diatas harga normal merupakan latar belakang dari pemberlakuan peraturan ini. Sayangnya, kelebihan pasokan minyak sawit untuk pasar ekspor sejauh ini tidak bisa ditanggung oleh pasar domestik. Hal ini diutarakan oleh Bhima Yudhistira, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) melalui laman Ekonomi Bisnis. Presiden Indonesia Joko Widodo pun berkata bahwa larangan ini akan diangkat begitu harga domestik minyak goreng kembali normal dan permintaan domestik dapat kembali dipenuhi. Berlakunya peraturan ini akan meningkatkan tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit dan turunannya yang semula sebesar US$355 per ton menjadi US$375 per ton. Kenaikan tarif ini dapat ditemukan dalam PMK Nomor 23/PMK.05/2022. Secara keseluruhan, tarif untuk ekspor minyak kelapa sawit akan memakan biaya sebesar US$675 per ton karena biaya ekspor juga selain tarif pungutan ekspor juga meliputi tarif bea keluar. Berlakunya larangan ekspor akan berpengaruh terhadap pengurangan penerimaan pajak dari hasil ekspor dan bea masuk, terutama karena ekspor minyak sawit merupakan produk ekspor yang memiliki permintaan cukup tinggi secara global. Efeknya terhadap perdagangan minyak global adalah adanya pihak-pihak yang dirugikan karena bergantung kepada Indonesia sebagai eksportir minyak mereka. Posisi selanjutnya sebagai eksportir minyak terbesar adalah Malaysia, yang kini tengah memikirkan untuk melakukan pemangkasan pajak ekspor minyak sawit untuk dapat memenuhi permintaan global minyak kelapa sawit. Pemotongan ini akan dilakukan dengan rencana sampai bulan Juni 2022 dengan pemotongan sebesar 2%. Saat berita ini ditulis, petani kelapa sawit direncanakan akan melakukan demo atas peraturan larangan ekspor. Malaysia kini tengah mengambil alih sebagai eksportir minyak terbesar secara global, terutama ekspor ke India. Larangan ini telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Mei 2022 karena faktor supply dan harga minyak yang dirasa sudah sesuai. Meski begitu, pemerintah akan tetap memantau pergerakan dari harga minyak agar terjaga dan tetap terjangkau.
bottom of page