top of page

Indonesia Pererat Kerja Sama Perpajakan Global Melalui STTR

24 September 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a person signing a document. Photo by Leon Seibert on Unsplash.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, telah menandatangani perjanjian kerja sama pajak global dalam bentuk ​​Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR), yang merupakan instrumen penerapan Pilar 2 Perpajakan Global. Adanya instrumen ini diharapkan dapat meminimalisir kompetisi tarif pajak antarnegara.


Sri Mulyani bersama dengan pimpinan atau representatif dari 42 negara dan yurisdiksi lainnya menandatangani instrumen perpajakan global tersebut pada tanggal 19 September 2024. Instrumen ini akan mengatur pengenaan pajak tambahan atas penghasilan tertentu dengan tarif hingga 9%. Pajak ini nantinya akan dibayarkan ke negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), jika negara tersebut mengenakan pajak tambahan kuraang dari 9%.


Kerja sama ini akan memperkuat partisipasi Indonesia untuk menciptakan iklim perpajakan yang yang lebih transparan dan adil dari segi global. Tidak hanya itu, STTR juga memastikan agar tercipta playing field yang adil antara perusahaan lokal dan multinasional.


STTR juga akan menjadi instrumen antipenghindaran pajak dan juga menciptakan lingkungan ekonomi yang sehat bagi Indonesia. Diharapkan juga kerja sama ini dapat mengembangkan investasi dan ruang fiskal yang sehat bagi Indonesia ke depannya.

bottom of page