
Photo of people working together to bring boxes. Photo by Joel Muniz on Unsplash.
Dorongan peningkatan rasio perpajakan (tax ratio) muncul seiring dengan kebutuhan pendanaan program prioritas pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan perluasan Bantuan Sosial (bansos).
Ditengah upaya tersebut, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menilai besar tax ratio Indonesia yang sekitar 10% tersebut masih belum cukup untuk mendukung kapasitas pembiayaan publik yang lebih kuat.
Salah satu langkah strategis yang dapat ditempuh oleh pemerintah adalah dengan memperluas basis pajak melalui pengurangan jumlah berbagai pengecualian yang berlaku atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pendekatan ini membuka ruang peningkatan penerimaan tanpa harus menaikkan tarif pajak secara langsung, sehingga dampaknya terhadap perekonomian tetap terkendali.
Selain perluasan basis pajak, pemerintah juga masih memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian tarif pajak secara bertahap. Kenaikan tarif pajak dapat dilakukan secara hati-hati agar tidak menghambat pertumbuhan ekonomi.
Melalui kombinasi dua langkah tersebut, kebutuhan anggaran untuk program prioritas dapat dipenuhi tanpa meningkatkan rasio utang maupun memperbesar defisit. Disiplin fiskal yang telah terjaga dalam beberapa dekade terakhir juga memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga stabilitas ekonomi makro.

