
Photo of a stack of coins with miniature people. Photo by Mathieu Stern on Unsplash.
Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengelolaan Instrumen Keuangan (Special Purpose Vehicle) dan Pengelolaan Dana Perwalian (Trustees) menjadi langkah penting untuk menyiapkan aturan baru yang mendukung kelancaran pengelolaan investasi di Indonesia.
Aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ini membuka peluang untuk memasukkan beberapa prinsip common law agar sistem investasi memiliki mekanisme yang lebih fleksibel, termasuk pemisahan yang tegas antara pemilik dan penerima manfaat investasi.
Pertimbangan mengadopsi elemen common law muncul karena sistem ini banyak digunakan di pusat investasi besar seperti Singapura, Hong Kong, dan Uni Emirat Arab (UEA). Dengan menyesuaikan beberapa aturan terkait usaha, perpajakan, jasa keuangan, dan kemigrasian, Indonesia ingin menghadirkan kerangka yang lebih mudah diterima oleh investor luar negeri.
Langkah ini sejalan dengan rencana pembentukan family office di Indonesia yang dinilai membutuhkan regulasi yang selaras dengan praktik internasional. Indonesia sudah sejak lama menggunakan sistem hukum campuran, termasuk beberapa konsep yang mirip dengan common law di bidang bisnis.
Jika penerapan prinsip common law diperluas, penyesuaiannya akan tetap dibuat agar tidak bertentangan dengan aturan hukum nasional dan tetap sejalan dengan standar internasional seperti ketentuan Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD). Pemerintah juga menyiapkan harmonisasi berbagai aturan agar perubahan tersebut dapat diterapkan secara bertahap.

