top of page

9 Juli 2025

Indonesia Terancam Pajak Timbal Balik Sebesar 32 Persen dari Amerika Serikat

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of a ship with imports. Photo by Wolfgang Weiser on Unsplash.

Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, mengingatkan bagi mitra dagangnya bahwa kegagalan untuk mencapai kesepakatan mengenai perdagangan impor maka akan menghasilkan pengenaan tarif pajak impor resiprokal seperti yang sudah ditetapkan sebelumnya.


Tarif pajak resiprokal ini direncanakan akan berjalan per 1 Agustus 2025, jika negara mitra dagang tidak membuat kesepakatan dagang baru dengan AS yang disetujui kedua pihak. Ini berdampak pada tarif resiprokal yang lebih tinggi, termasuk untuk Indonesia.


Indonesia sendiri terancam dikenakan tarif pajak impor resiprokal atau timbal balik sebesar 32% per 1 Agustus 2025. Semua produk Indonesia yang dikirimkan ke AS akan dikenakan sebesar tarif tersebut, dimana angka ini diketahui masih lebih rendah dibandingkan dengan mayoritas negara ASEAN lainnya, tetapi lebih tinggi dibandingkan dengan Malaysia yang “hanya” dikenakan tarif 25%.


Pengenaan tarif ini mengakibatkan ketidakpastian dari segi pasar finansial global, dan dapat memicu terjadinya perang dagang. Meskipun begitu, pasar Asia diketahui masih menghadapi berita pengenaan tarif ini dengan tenang. Sedangkan Wall Street memiliki bursa saham yang anjlok.

Lihat berita lainnya

Menkeu Suahasil Lantik Pejabat Baru di Lingkup Kemenkeu
DJBC Laporkan Kinerja dan Penerimaan Akhir Agustus 2026, Capai Rp 210,2 Triliun
Pastikan Sesuai Prosedur, Realisasi Restitusi Pajak Turun 37 Persen Hingga Agustus 2026
bottom of page