Photo of a pile of gears. Photo by Pavel Neznanov on Unsplash.
Industri Pengolahan dan Pertambangan turut sumbang penerimaan pajak, dimana kedua sektor ini masing-masing menyumbang sebesar 29,2% untuk industri pengolahan dan 71,4% untuk industri pertambangan dari total penerimaan pajak per Agustus 2022.
Menurut Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak (“Ditjen Pajak”), kedua sektor ini memiliki kontribusi yang besar terhadap penerimaan negara karena adanya peningkatan harga komoditas. Masing-masing industri sendiri selama tahun 2022 ini mengalami pertumbuhan yang signifikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya dalam periode waktu yang sama.
Industri pengolahan sendiri tumbuh hingga 49,4% secara keseluruhan bulan Januari hingga Agustus 2022, sedangkan industri pertambangan tumbuh sebesar 233,8% sepanjang tahun dari bulan Januari hingga Agustus 2022.
Penerimaan pajak hingga Agustus 2022 kini mencapai Rp1.171,8 triliun, dimana jumlah ini mengalami pertumbuhan 58,1% jika dibandingkan dengan tahun 2021 dalam periode waktu yang sama.