Photo of a line of cars. Photo by Obi - @pixel7propix on Unsplash.
Mulai tahun depan, pemerintah akan melakukan blokir terhadap Surat Tanda Kendaraan Bermotor (“STNK”) yang telah mati. Pemblokiran ini akan dilakukan terhadap STNK yang telah mati selama 2 (dua) tahun berturut-turut karena tidak diperpanjang.
Peraturan pemblokiran STNK ini sendiri sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi bisa saja menghapus data kendaraan yang sudah mati dengan memperhatikan 2 (dua) hal, yakni pemilik kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan selama 2 (dua) tahun berturut-turut, serta untuk kendaraan yang mengalami rusak berat. Pemberlakuan aturan ini sendiri diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (“WP”) untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”) secara tepat waktu.
Selain itu, ada saran bahwa program pemutihan PKB sebaiknya dihapuskan saja untuk daerah-daerah. Hal ini dikarenakan WP yang akan semakin menunda pembayaran PKB jika terus diberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran PKB.