
Photo of the Tower Bridge in the United Kingdom. Photo by Martijn Vonk on Unsplash.
Kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) di Inggris dipertahankan tanpa perubahan hingga April 2031, termasuk threshold Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar GBP12.570. Kondisi ini menyebabkan bertambahnya jumlah Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP), dimana sekitar 700.000 orang harus membayar PPh untuk Tahun Pajak 2030-2031.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga pendapatan negara dan memastikan layanan publik tetap mendapatkan dana anggaran. Tidak berubahnya batas PTKP membuat struktur lapisan tarif tetap berlaku, yakni untuk lapisan penghasilan antara GBP12.571 hingga GBP50.270 dikenakan tarif PPh sebesar 20%, sedangkan untuk penghasilan GBP50.271 hingga GBP125.140 akan dikenakan tarif PPh sebesar 40%, dan untuk penghasilan diatas GBP125.140 akan dikenakan tarif PPh sebesar 45%.
Sebagai dampak dari berlakunya kebijakan ini, sekitar 920.000 orang diperkirakan akan masuk ke lapisan tarif PPh 40%, sementara 4.000 orang lainnya akan masuk ke lapisan tarif PPh 45%.
Kebijakan tersebut juga berdampak pada pekerja dengan penghasilan rendah yang semakin banyak masuk ke dalam kategori WP, termasuk mereka yang pendapatannya mendekati upah minimum.

