Photo of a person holding their phone in front of a laptop. Photo by Firmbee.com on Unsplash.
Menurut analisa dari pemerintah provinsi (“Pemprov”) DKI Jakarta, masih ada potensi pajak daerah yang belum dimaksimalisasi. Contohnya adalah pengenaan pajak atas layanan ojek online (“ojol”) maupun atas online shop.
Namun, terkait Kementerian Keuangan (“Kemenkeu”) mengingatkan pemprov DKI Jakarta terkait pengenaan pajak ojol dan online shop yang berpotensi menyebabkan pungutan pajak berganda. Hal ini dapat terjadi karena sebelumnya dari pemerintah pusat, Pajak Penghasilan (“PPh”) ataupun Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) telah dikenakan kepada ojol dan online shop. Prinsip pajak sendiri utamanya adalah menghindari pengenaa pajak berganda.
Pemprov DKI Jakarta diminta untuk melakukan pengecekan atas objek pajak daerah yang akan dikenakan pajak, sehingga berbeda dengan objek pajak yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Melalui adanya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (“UU HKPD”), pemisahan dan penjelasan antara objek pajak pusat dan daerah dapat diketahui.
Selain mengenakan pajak, Badan Pendapatan Daerah (“Bapenda”) DKI Jakarta juga merencanakan sejumlah inovasi yang dapat meningkatkan jumlah pendapatan pajak daerah di tahun 2024 nanti, seperti pendataan ulang data dan juga evaluasi kebijakan bebas pajak.