Photo of a bundle of cash and coins. Photo by Dmitry Demidko on Unsplash.
Pihak Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) telah mengumumkan bahwa kini periode yang diberikan untuk proses restitusi pajak dapat dipercepat hingga maksimal hanya memakan waktu 15 hari. Proses yang sebelumnya dapat memakan waktu hingga 12 bulan, mengapa kini dapat dipercepat?
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023, dijelaskan oleh DJP, dirilis dengan harapan bahwa restitusi pajak dapat ditingkatkan kualitas dan efektivitasnya. Percepatan restitusi ini juga hanya berlaku untuk Wajib Pajak (“WP”) tertentu, contohnya WP Orang Pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan dengan jumlah lebih bayar maksimal sebanyak RP100 juta.
Mengapa begitu? Hal ini pun karena data yang diperoleh oleh DJP menunjukan bahwa lebih bayar maksimal sebanyak Rp100 juta kerap kali dilakukan oleh WP Orang Pribadi, seperti karyawan ataupun aparatur sipil negara. Oleh karena itu, WP terkait didorong oleh DJP agar dapat memanfaatkan fasilitas restitusi pajak dipercepat tanpa melalui proses pemeriksaan.