top of page

Ini Alasan Restitusi Pajak WP OP Dapat Dipercepat

15 Mei 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Photo of a bundle of cash and coins. Photo by Dmitry Demidko on Unsplash.

Pihak Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) telah mengumumkan bahwa kini periode yang diberikan untuk proses restitusi pajak dapat dipercepat hingga maksimal hanya memakan waktu 15 hari. Proses yang sebelumnya dapat memakan waktu hingga 12 bulan, mengapa kini dapat dipercepat?


Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023, dijelaskan oleh DJP, dirilis dengan harapan bahwa restitusi pajak dapat ditingkatkan kualitas dan efektivitasnya. Percepatan restitusi ini juga hanya berlaku untuk Wajib Pajak (“WP”) tertentu, contohnya WP Orang Pribadi yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan dengan jumlah lebih bayar maksimal sebanyak RP100 juta.


Mengapa begitu? Hal ini pun karena data yang diperoleh oleh DJP menunjukan bahwa lebih bayar maksimal sebanyak Rp100 juta kerap kali dilakukan oleh WP Orang Pribadi, seperti karyawan ataupun aparatur sipil negara. Oleh karena itu, WP terkait didorong oleh DJP agar dapat memanfaatkan fasilitas restitusi pajak dipercepat tanpa melalui proses pemeriksaan.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page