Photo of a person typing on a laptop in black white. Photo Sergey Zolkin on Unsplash.
Perpajakan Indonesia akan segera mengimplementasikan sistem teknologi administrasi perpajakan terbaru, yang disebut sebagai Core Tax Administration System (CTAS) atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). Sistem baru ini direncanakan mulai diimplementasi di bulan Juli 2024.
CTAS sendiri nantinya akan berisi berbagai proses bisnis yang diharapkan dapat mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam menjalankan dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Selain itu, implementasi dari CTAS juga diharapkan dapat memudahkan para otoritas pajak dalam menjalankan tugas mereka, seperti dari segi pengawasan dan penagihan pajak kepada WP.
Salah satu fitur baru yang nantinya dapat ditemukan oleh WP dalam CTAS adalah fitur Taxpayer Account Management (TAM), dimana WP nantinya dapat mengakses informasi perpajakan mereka secara ringkas. Tidak hanya seputar informasi, nantinya WP juga dapat mengakses berbagai transaksi yang dilakukan dalam buku besar perpajakan mereka.
Selain itu, WP juga bisa melakukan sejumlah kewajiban perpajakan lain secara mudah dengan CTAS. Misalnya melalui CTAS, WP dapat melakukan pembayaran pajak lebih mudah dengan adanya penggunaan satu kode billing untuk berbagai jenis pajak.
WP juga juga dapat melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) mereka melalui CTAS, yang dapat dilakukan dengan mudah karena data dalam SPT mereka telah terintegrasi. Ini juga termasuk dengan bukti potong (bupot) yang datanya akan tertera secara langsung setelah dipotong.
CTAS diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dari WP, karena tercatat bahwa pada tahun 2023, jumlah WP Orang Pribadi hanya sebanyak 70,3 juta dibandingkan dengan jumlah angkatan kerja yang berjumlah 147,71 juta.