top of page

Ini Beberapa Tantangan Yang Dapat Dihadapi Dalam Pelaksanaan Penerimaan Pajak 2023

27 Januari 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of two people talking over a laptop. Photo by John Schnobrich on Unsplash.

Ada beberapa tantangan yang kemungkinan akan dihadapi dalam rangka pemenuhan target penerimaan pajak di tahun 2023 ini. Beberapa tantangan ini diperkirakan oleh pihak-pihak dari Kementerian Keuangan, dan meliputi tantangan baik internal maupun eksternal.


Contohnya, adanya ketidakpastian secara global yang terus ‘menghantui’ kesempatan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Selain itu, lembaga internasional seperti International Monetary Fund (“IMF”) turut memprediksi perekonomian Indonesia yang akan mengalami penurunan. Selain itu, ada pula ancaman inflasi yang turut menjadi tantangan dalam perekonomian Indonesia.


Meskipun di tahun 2022 harga komoditas membawa pengaruh baik, di tahun 2023 ini harga komoditas justru menjadi sebuah tantangan. Hal ini dikarenakan harga komoditas Indonesia yang diperkirakan akan mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2022. Program yang turut mendukung tingginya penerimaan pajak 2022, yakni Program Pengungkapan Sukarela (“PPS”), juga tidak diadakan kembali di tahun 2023 ini.


Oleh karena itu, pihak Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) melakukan berbagai macam mitigasi untuk mengurangi ketidakpastian ini, seperti implementasi lebih lanjut atas Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), dan dorongan atas penerimaan dari pengawasan kepatuhan material serta pembayaran masa.


Di tahun 2023 ini, target penerimaan pajak yang ditetapkan yakni sebesar Rp1.718 triliun, dimana angka ini naik jika dibandingkan dengan target di tahun 2022 yang sebesar Rp1.485, dengan realisasi sebesar Rp1.716,8 triliun.

bottom of page