top of page

Ini Besaran Berbagai Pajak Daerah di Kota Banda Aceh Berlaku Mulai 2024

13 Maret 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a boat on the Lhok Mee Beach in Aceh. Photo by Sangga Rima Roman Selia on Unsplash.

Melalui Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024, pemerintah kota Banda Aceh mengatur kembali tarif pajak daerah yang berlaku sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).


Berdasarkan Qanun tersebut, ada sejumlah tarif pajak daerah baru yang akan berlaku di kota Banda Aceh yang telah berlaku sejak tanggal 8 Januari 2024. Tarif pajak pertama yang berlaku yakni atas bangunan dan tanah yang ada di Banda Aceh. Pertama, tarif pajak jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku sebesar 0,5%. Kemudian, tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang memiliki besaran 5%.


Selanjutnya, tarif pajak yang berlaku yakni sehubungan dengan hiburan, yang jatuh pada kategori Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Tarif pajak yang berlaku dalam kategori ini dibedakan atas jenis objek pajaknya. Misalnya, tarif pajak yang berlaku atas tenaga listrik, jasa parkir, jasa perhotelan, makanan dan/atau minuman, serta jasa kesenian dan hiburan akan dikenakan sebesar 10%.


Kemudian, untuk jenis hiburan khusus berupa karaoke dan mandi uap atau spa maka akan dikenakan tarif pajak khusus masing-masing sebesar 75% dan 45%. Tarif pajak khusus ini hanya dikenakan kepada 2 (dua) jenis hiburan khusus tersebut mengingat kota Banda Aceh tidak menyediakan hiburan dalam bentuk diskotik atau bar.


Kemudian, tarif PBJT juga akan dikenakan atas objek pajak yakni konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 3%, dan juga konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan tarif sebesar 1,5%.


Selanjutnya, Qanun ini juga menyatakan besaran tarif pajak atas Pajak Air Tanah (PAT) sebesar 20%, kemudian juga Pajak Reklame dengan tarif pajak sebesar 25%. Selain itu, ada pula tarif pajak yang diberlakukan atas usaha sarang burung walet yakni sebesar 10%.


Terakhir, opsen akan dikenakan kepada kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 5 Januari 2025. Pertama, yaitu opsen pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan besar 66% dari PKB terutang. Kemudian, opsen ini juga akan berlaku atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan besaran 68% dari BBNKB terutang.

bottom of page