top of page

Ini Daftar Besar Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Bulan Agustus 2024

5 Agustus 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of work desk items from above. Photo by ian dooley on Unsplash.



Sanksi administratif merupakan jenis sanksi yang dikenakan pada kesalahan atau pelanggaran yang ringan, dan dapat berupa bunga, denda, atau kenaikan. Sanksi administratif sendiri merupakan salah satu jenis dari sanksi yang dikenal dalam dunia perpajakan.


Besar tarif sanksi administratif akan ditentukan setiap bulannya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui perilisan Keputusan Menteri Keuangan (KMK), yang untuk bulan Agustus 2024 besar tarifnya diatur melalui KMK Nomor 12/KM.10/2024.


Berdasarkan KMK terkait yang telah diundangkan pada tanggal 30 Juli 2024, tabel di atas merupakan besar tarif sanksi administratif pajak yang ditetapkan oleh Kemenkeu untuk bulan Agustus 2024.


Sebagai informasi tambahan, besar tarif suku bunga mengalami perubahan dikarenakan oleh sifatnya yang fluktuatif dan ditentukan oleh formula suku bunga acuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI Rate) dan ditambahkan dengan faktor uplift dari masing-masing pasal dan dibagi 12.


Untuk tarif bunga sanksi administratif pajak bulan-bulan lainnya, silahkan kunjungi website kami.

bottom of page