top of page

Ini Jumlah Penerimaan PPN atas PMSE Hingga Januari 2024

21 Februari 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a phone unlocked with several apps. Photo by Shyam Mishra on Unsplash.

Paparan dari Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) menyebutkan bahwa jumlah penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) atas perusahaan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”) berhasil mengumpulkan Rp551,7 miliar untuk periode bulan Januari 2024.


Angka Rp551,7 miliar yang jika diakumulasikan dengan penerimaan PPN PMSE pada bulan-bulan sebelumnya berjumlah Rp17,46 triliun ini berhasil dikumpulkan dari 153 PMSE yang ditunjuk oleh DJP untuk menarik PPN dari para pengguna produk atau jasa digital milik perusahaan-perusahaan tersebut.


Secara lebih rinci, penerimaan selama tahun 2020, tahun di mana PPN ini mulai dikenakan atas transaksi oleh perusahaan PMSE, berjumlah Rp731,4 miliar. Kemudian, pada tahun 2021 dan 2022, jumlah penerimaan PPN PMSE masing-masing mencapai Rp3,90 triliun dan Rp5,51 triliun. Terakhir, pada tahun 2023 lalu, jumlah penerimaan PPN PMSE yang terkumpul menyentuh angka paling tinggi selama dikenakan, yakni sebanyak Rp6,76 triliun.


Jumlah PMSE yang ditunjuk oleh DJP hingga bulan Januari 2024 mencapai 163 perusahaan, dan sudah termasuk 2 (dua) penunjukan baru kepada Sandbox Interactive GmbH dan Zwift, Inc. DJP juga melakukan pembetulan atau perubahan komponen data dalam surat keputusan penunjukan atas Softlayer Dutch Holdings B.V, dan pencabutan penunjukan pemungut PPN kepada Tencent Mobility Limited dan Unity Technologies ApS.


Penunjukan PPN PMSE ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 60/PMK.03/2022, dimana pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh DJP diwajibkan untuk memungut PPN 11% kepada para penggunanya, dan diwajibkan untuk membuat bukti pungut PPN tersebut, diantaranya dalam bentuk invoice atau billing.

bottom of page