top of page

Ini Ketentuan Pengenaan PBJT atas Tenaga Listrik di Jakarta

12 Maret 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of an electricity tower. Photo by Art Wall - Kittenprint on Unsplash.

Tenaga listrik dikenakan dengan jenis pajak daerah dalam bentuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). PBJT sendiri tidak dikenakan atas semua jenis listrik di daerah Jakarta, dimana ketentuannya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.


PBJT atas tenaga listrik dikenakan kepada konsumsi listrik yang dilakukan oleh pengguna akhir. Konsumsinya sendiri dapat digunakan secara beragam, mulai dari penjualan, penyeraha, hingga pemanfaatan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun disediakan oleh penyedia tenaga listrik. Subjek yang dikenakan pajak ini adalah konsumen akhir pengguna tenaga listrik.


Namun, tidak semua jenis listrik akan dikenakan dengan PBJT. Contohnya, listrik yang digunakan oleh instansi pemerintah dan penyelenggara negara lainnya bisa jadi tidak dikenakan PBJT, begitu pula dengan listrik yang digunakan oleh kedutaan dan konsulat asing.


Selain itu, listrik yang digunakan pada badan-badan sosial seperti panti sosial, panti asuhan, dan panti jompo serta rumah ibadah juga dibebaskan dari pengenaan PBJT. Terakhir, tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas di bawah 200 kVA juga tidak dikenakan PBJT karena tidak diperlukan izin.


PBJT atas tenaga listrik akan terutang saat pembayaran tagihan listrik atau ketika terjadi konsumsi listrik oleh konsumen akhir, dimana kemudian individu atau badan yang menyediakan atau menjual listrik akan menjadi pihak yang mengenakan pajak tersebut.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page