Photo of a city. Photo by Matt Jones on Unsplash.
Berdasarkan informasi yang tertuang dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, pemerintah menetapkan besaran target rasio pajak dalam range 11,2% hingga 12%.
Jika dibandingkan dengan target rasio pajak atau tax ratio tahun 2024 hingga realisasi tax ratio tahun 2023, target ini lebih tinggi mengingat pada kedua tahun tersebut, besar rasio pajak masing-masing yakni 10,12% dan 10,32%. Oleh karena itu, pemerintah juga berencana melakukan sejumlah perubahan untuk mencapai target tax ratio tersebut.
Adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) atau UU Nomor 7 tahun 2021 merupakan starting point perubahan perpajakan Indonesia. Hal-hal yang akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka mencapai target tax ratio tahun 2025 diantaranya adalah akselerasi implementasi Core Tax Administration System (CTAS).
Selain itu, pemerintah juga memiliki rencana untuk menguatkan kegiatan ekstensifikasi pajak dan pengawasan terhadap pajak-pajak High Wealth Individual (HWI), serta membenahi perpajakan Indonesia secara kelembagaan.