Photo of a pregnant person in a hospital bed. Photo by Amr Taha on Unsplash.
Saat ini media sosial tengah diramaikan dengan keadaan seorang warga yang mengeluhkan biaya melahirkan yang semakin mahal lantaran akan dikenakan pajak. Oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hal ini dijelaskan lebih lanjut.
Berdasarkan paparan dari DJP, biaya melahirkan yang termasuk golongan jasa pelayanan kesehatan medis dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan merujuk kepada ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2022.
Menurut ketentuan dalam PP Nomor 49/2022, jasa pelayanan kesehatan medis termasuk sebagai Jasa Kena Pajak (JKP) yang bersifat strategis sehingga penggunaannya dibebaskan dari pengenaan PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Selain itu berdasarkan ketentuan dalam UU HPP, jasa kesehatan merupakan salah satu jenis jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 49/2022, jenis-jenis jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN diantaranya adalah jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa tenaga kerja, hingga jasa pelayanan sosial.