
Photo of two people passing a sanitary pad. Photo by Annika Gordon on Unsplash.
Masyarakat saat ini tengah diramaikan dengan kebijakan yang menjelaskan pengenaan pajak atas produk sanitasi berupa pembalut. Pembalut, sebagai objek pajak, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Atas kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan.
Menurut paparan dari DJP, PPN atas pembalut bukan merupakan jenis pajak khusus yang dikenakan kepada perempuan, melainkan pengenaan yang dilakukan karena merupakan sistem PPN. PPN sendiri dikenakan atas produk yang dikonsumsi oleh masyarakat, sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Pemerintah menyoroti pentingnya produk menstruasi karena juga merupakan bagian dari produk kesehatan dan kebersihan. Oleh karena itu, pengenaan pajak atas jenis produk terkait akan dikaji dampaknya terhadap konsumsi masyarakat dan juga implikasi fiskal yang ditimbulkan dari pengenaan dan kebijakan pajak tersebut.
Hingga kini, pembalut sebagai produk sanitasi dan kesehatan belum memiliki ketentuan khusus yang menyebutkan bahwa produk tersebut mendapatkan pembebasan pajak karena saat ini, fasilitas pembebasan pajak hanya dapat diberikan kepada kelompok barang tertentu sesuai dengan kebijakan dalam peraturan perundang-undangan.




