
Photo of the Core Tax Administration System logo. Courtesy of the Directorate General of Taxes, The Ministry of Finance Republic Indonesia.
Melalui media sosial Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di @DitjenPajakRI, DJP mengumumkan sejumlah perbaikan dan pembaruan yang telah dilakukan dalam sistem perpajakan baru, Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax. Versi terbaru dari sistem Coretax adalah Coretax 1.5.
Dalam versi terbaru Coretax ini, Wajib Pajak (WP) bisa menemukan sejumlah perbaikan dan pembaruan fitur, seperti perbaikan format tanggal pada retur masukan dan juga perbaikan fitur CustomRefDoc dalam bentuk penyempurnaan pengisian kolom geser agar WP dapat memasukkan data yang lebih efisien.
Perbaikan ini dilakukan untuk WP yang menggunakan format XML ketika menggunakan Coretax, sehingga beberapa perbaikan lain yang dapat ditemukan dalam Coretax 1.5 termasuk penyediaan parameter tambahan serta perubahan format template Excel dalam Faktur Pajak Keluaran untuk kode transaksi 07 dengan keterangan tambahan 02 agar lebih sesuai dengan format XML.
DJP mengatakan akan terus melakukan perbaikan dan pembaruan sistem Coretax agar dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memastikan WP memenuhi kewajiban perpajakan mereka.