top of page

Ini Perkembangan dan Respon Soal E-Commerce Lokal Sebagai Pemungut Pajak

15 Maret 2023

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a hand scrolling through an online shopping platform. Photo by Brooke Lark on Unsplash.

Pemerintah memiliki rencana untuk mulai menunjuk e-commerce lokal pada tahun 2023 ini sebagai pemungut pajak berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”). Pajak Penghasilan (“PPh”) dan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) akan menjadi 2 (dua) jenis pajak yang nantinya akan dipungut oleh e-commerce yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”).


Menurut paparan pengamat, penunjukan e-commerce lokal ini akan ‘berkesempatan’ untuk memperbanyak angka penerimaan negara jika dibandingkan dengan pemungutan PPN melalui para perusahaan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”). Hal ini disampaikan melalui platform berita Bisnis.com.


Selain itu, salah satu respon dari pihak e-commerce yang kemungkinan besar akan ditunjuk yakni Tokopedia, saat ini mengatakan bahwa masih akan memantau perkembangan dari peraturan ini. Pihak Tokopedia akan mempelajari lebih lanjut terkait kemungkinan dari kebijakan tersebut. Selain itu, ada juga saran-saran yang diberikan kepada pemerintah terkait kebijakan pemungutan pajak ini.


Hingga saat ini, DJP masih melakukan penyusunan terkait aturan teknis pemungutan pajak ini, yang akan ditemukan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (“RPMK”). Tujuan dari penunjukan e-commerce ini sendiri juga untuk menjaga ekosistem transaksi yang adil bagi para penjual online maupun offline. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam pembayaran pajak, dan memberikan kejelasan hukum atas transaksi digital.

bottom of page