top of page

Ini Perkembangan Terbaru dari Teknologi Pajak CTAS

7 Februari 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a person typing on a laptop. Photo by Christin Hume on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) kembali membagikan informasi terkait perkembangan dari sistem teknologi perpajakan baru, core tax administration system (“CTAS”). Hingga kini, DJP menyebutkan bahwa CTAS dapat digunakan mulai tanggal 1 Juli 2024.


DJP menambahkan bahwa saat ini CTAS tengah berada dalam proses testing sehingga masih memungkinkan bahwa adanya perubahan atau perkembangan informasi mengenai sistem tersebut. Proses ini dijalankan dalam rangka memastikan bahwa semua fitur dan sistem berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan.


Selain dari segi perkembangan sistem, implementasi CTAS juga memerlukan persiapan dari pihak-pihak yang akan menggunakannya, seperti dari pihak DJP, otoritas-otoritas, stakeholders, hingga masyarakat sebagai Wajib Pajak (“WP”). Persiapan ini nantinya akan dikembangkan dalam bentuk sosialisasi dan edukasi terkait dengan CTAS.


Sebelum dapat menggunakan CTAS, DJP meminta para WP yang belum memadankan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) mereka agar dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”). Pemadanan ini wajib dilakukan agar WP nantinya bisa menggunakan dan mengakses layanan-layanan dalam CTAS.


CTAS nantinya akan menjadi salah satu bagian yang menggerakan reformasi perpajakan Indonesia. Melalui CTAS, akan ada proses bisnis yang diubah dan dikembangkan oleh DJP yang nantinya dapat dirasakan langsung oleh para WP, yakni pendaftaran, pembayaran, riwayat transaksi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (“SPT”), dan layanan edukasi perpajakan.

bottom of page