Photo of two people discussing using a whiteboard. Photo by Kaleidico on Unsplash.
Pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025. Dalam RAPBN tersebut, diketahui bahwa target penerimaan pajak di tahun depan sebesar Rp2.189,3 triliun.
Angka target penerimaan pajak yang cukup tinggi ini memerlukan beberapa strategi untuk memastikan bahwa target tercapai. Oleh karena itu, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membagikan sejumlah cara yang akan digunakan untuk meraih target penerimaan pajak tersebut.
Pertama, pihak DJP akan terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Pihak DJP akan memperluas potensi penerimaan pajak, contoh pertama melalui peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direncanakan akan meningkat menjadi 12% dari tarif 11% yang berlaku saat ini.
Selanjutnya, yakni perlakuan ekstensifikasi cukai dimana fungsi dari pengenaan cukai pada objek tertentu akan diperbanyak. Ekstensifikasi cukai ini nantinya akan berlaku terhadap sejumlah komoditas penting seperti minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan juga komoditas plastik.
Tidak hanya itu, DJP juga akan melakukan perluasan basis penerimaan pajak melalui sektor-sektor lain seperti ekonomi kreatif dan juga pariwisata. Reformasi perpajakan yang kini tengah berjalan juga harus terus dijalankan.