top of page

Insentif Pajak Bahan Bakar Diminta Siapkan Sebelum Pemprov Naikkan Tarif Pajak

28 Maret 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a person filling out their car's fuel. Photo by engin akyurt on Unsplash.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) berbagai daerah diminta untuk segera menyediakan insentif perpajakan terkait dengan kenaikan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).


Berdasarkan analisis dan penjelasan dari pemerintah pusat (Pempus), meningkatnya tarif pajak untuk PBBKB akan berdampak kepada meningginya inflasi di tengah meningginya pula harga bahan pangan. Meningkatnya PBBKB sendiri merupakan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).


Pemberian insentif fiskal untuk PBBKB dinilai sangat baik untuk dilakukan. Oleh karena itu, pempus mengingatkan pemprov agar segera menyediakan hal tersebut. Selain itu, sebelumnya kenaikan tarif PBBKB diminta untuk ditunda mengingat perlunya persiapan dari berbagai pihak untuk memastikan tidak ada risiko yang muncul.


Sejumlah daerah telah menaikkan tarif PBBKB sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU HKPD, diantaranya yakni daerah Jakarta yang telah menaikkan tarif PBBKB dari yang sebelumnya 5% menjadi 10% melalui dirilisnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

bottom of page