
Photo of a Javanese dancer wearing a mask. Photo by Muhammad Adin Samudro on Unsplash.
Upaya memperkuat sektor kebudayaan yang diusulkan oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, sebagai penggerak ekonomi nasional dilakukan melalui wacana pemberian insentif pajak bagi pihak yang terlibat dalam pelestarian dan pengembangan kebudayaan.
Fadli Zon menilai keterlibatan sektor swasta menjadi kunci, mengingat keterbatasan kapasitas pembiayaan negara, praktik tersebut telah diterapkan diberbagai negara untuk mendorong filantropi, investasi, dan partisipasi korporasi di bidang museum, cagar budaya, serta kegiatan seni.
Ini sejalan dengan pandangan bahwa kebudayaan tidak lagi dapat diposisikan semata sebagai sektor sosial, melainkan sebagai engine of growth dan instrumen soft power yang bernilai ekonomi tinggi. Pengalaman negara lain menunjukkan museum dan situs budaya mampu menghasilkan pendapatan besar dari pariwisata dan industri pendukung.
Indonesia sendiri memiliki modal budaya yang sangat kaya, mulai dari 1.340 kelompok etnik, 718 bahasa daerah hingga ribuan warisan budaya tak benda dan ratusan cagar budaya, yang dinilai potensial dikembangkan melalui kolaborasi dengan dunia usaha.
Sejalan dengan itu, dukungan kebijakan fiskal dan keuangan dinilai penting untuk mengoptimalkan pengelolaan aset budaya, baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Skema insentif pajak, pembiayaan khusus, perlindungan asuransi, serta subsidi bagi industri kreatif telah terbukti di sejumlah negara dan juga pada sektor pariwisata nasional.
Sinergi lintas sektor antara pemerintah, lembaga keuangan, dunia usaha, dan lembaga pengawas dibutuhkan agar kebudayaan dapat berperan sebagai pilar pembangunan sekaligus penopang ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

