Photo of houses and vehicle, a suburban area. Photo by Andreas Strandman.
Direktur Jenderal Pajak (“Ditjen Pajak”), Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa untuk insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PPnBM”) dan Pajak Pertambahan Nilai ("PPN") sejauh ini direncanakan untuk tetap berakhir pada bulan September 2022 ini. Pengaturan mengenai insentif ini dapat ditemukan pada Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 5/PMK.010/2022 dan PMK Nomor 6/PMK.010/2022.
Suryo Utomo juga menambahkan bahwa evaluasi mengenai kedua insentif atas Kendaraan Bermotor dan Properti ini akan dilakukan pada bulan September 2022 ini.
Menurut PMK Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022, insentif yang diberikan oleh pemerintah dibedakan untuk 2 (dua) segmen kendaraan bermotor. Segmen pertama yakni untuk kendaraan bermotor dengan harga maksimal sebesar Rp200 juta untuk kendaraan hemat energi dan harga, atau dikenal juga sebagai Low-Cost Green Car (“LGCG”). Sedangkan segmen kedua adalah untuk mobil-mobil dengan besar kapasitas mesin sampai dengan 1500 cc, dan harga antara Rp200 juta sampai Rp250 juta.
Mobil-mobil dengan ketentuan segmen kedua akan diberikan diskon berupa pemotongan PPnBM sebesar 50% pada kuartal pertama, sehingga kedepannya WP hanya perlu membayar tarif sebesar 7,5%.
Sedangkan untuk insentif properti, PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 menjelaskan bahwa jenis insentif yang diberikan adalah pengurangan tarif PPN sebesar 50% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dimana akan berlaku untuk rumah tapak dengan harga sampai dengan Rp2 miliar. Sedangkan untuk rumah tapak dengan harga antara Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar, besar diskon PPN yang diberikan yakni sebesar 25%.