top of page

Insentif Pajak Impor Alat Kesehatan Berencana Dicabut Pada Akhir Tahun 2022

29 Juni 2022

|    Writer:

Shaheila Roeswan dan Ellicia Emerliawati

Photo by Mat Napo on Unsplash

Insentif pajak impor untuk alat kesehatan (“Alkes”) yang diatur untuk berlaku hingga 30 Juni 2022 ini direncanakan oleh Kementerian Keuangan (“Kemenkeu”) melalui Direktorat Jenderal (“Ditjen”) Bea dan Cukai akan dicabut secara bertahap pada akhir tahun 2022.


Hal ini disebabkan karena sistem penanganan COVID-19 yang sudah lebih baik jika dibandingkan dengan tahun 2020 serta demand untuk alkes yang kini semakin menurun. Pencabutan insentif pajak impor ini dilakukan dengan catatan bahwa di tahun 2022 tidak ada lagi lonjakan kasus. Untung Basuki, Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (“DJBC”), berkata bahwa kebutuhan impor untuk alkes mengikuti pergerakan kasus COVID-19, dimana saat bulan Maret dan April 2020, kasus COVID-19 mengalami lonjakan besar, dan seterusnya kasus terus menurun, kecuali ketika terjadi lonjakan kasus varian Delta COVID-19. Untung melalui acara Media Briefing DJBC bertajuk Utilisasi Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, juga menyampaikan untuk mendorong ekspor nasional bahwa pemberian insentif impor alkes diberikan dengan penuh perhatian terhadap kebutuhan alkes negeri.Menurut Yusuf Effendy, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, melalui Kontan, pemerintah kini sudah lebih siap dan mengantisipasi COVID-19.Stok alkes dinilai sudah mencukupi untuk beberapa bulan ke depan dan pemerintah bisa mempertimbangkan pencabutan sementara untuk insentif jenis ini jika sampai akhir Juni 2022, kasus COVID-19 tetap mengalami penurunan.


Fasilitas perpajakan selama COVID-19 ini sebelumnya diatur dalam PMK 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan atau Cukai Serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan COVID 19, yang kemudian pengaturan untuk pajak impor diatur dalam PMK 92/PMK.02/2021. Perubahan paling baru mengenai perpanjangan periode insentif pajak impor alkes diatur dalam PMK Nomor 226/PMK.03/2021, yakni pemberlakuan hingga tanggal 30 Juni 2022. Sebagai tambahan, realisasi dari impor alkes mulai dari tanggal 1 Januari hingga 3 Juni 2022 mencapai angka Rp4,94 triliun, dengan Rp928 miliar untuk alkes dan Rp4 triliun untuk vaksin.


Nilai realisasi impor Indonesia tahun 2022 untuk saat ini masih didominasi oleh alat kesehatan dan vaksin, yang mencapai 18,8% dan 81,2%. Sementara itu, hingga 13 Mei 2022, total fasilitas impor yang telah diberikan oleh pemerintah adalah sebesar Rp1.026 triliun dengan rincian Rp195 miliar untuk impor alkes dan Rp831 miliar untuk impor vaksin. Pemerintah juga memberikan fasilitas insentif berupa pembebasan bea masuk alkes sebesar Rp59 miliar dan vaksin sebesar Rp202 miliar. Lebih lanjut, realisasi PPN tidak dipungut mencapai Rp499 miliar dan pembebasan pungutan PPh 22 impor mencapai Rp268 miliar.

bottom of page