Photo of an electric car charging. Photo by Michael Fousert on Unsplash.
Insentif fiskal untuk mobil listrik merupakan daya tarik tersendiri bagi para investor. Berdasarkan paparan dari Kepala Badan Kebijakan Fiskal (“BKF”), Febrio Nathan Kacaribu, insentif fiskal terkait pembangunan ekonomi hijau di Indonesia telah berhasil menarik perhatian para investor untuk berkontribusi dalam sektor industri hijau.
Contoh dari insentif fiskal yang diberikan untuk para investor ini berupa tax allowance, tax holiday, pengurang Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”), pembebasan bea masuk impor, dan juga pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Berkat adanya berbagai macam insentif pajak ini, banyak investor yang memilih untuk berinvestasi di Indonesia, salah satunya termasuk untuk industri kendaraan listrik.
Hal ini sendiri dapat dibuktikan berdasarkan kajian dari Institute for Essential Services Reform (“IESR”) yang menyebutkan bahwa besaran investasi di sektor ekosistem kendaraan listrik, yang sebagian besar masuk ke dalam industri produsen baterai, berjumlah hingga US$20,3 miliar untuk periode tahun 2021–2022. Industri produsen baterai kendaraan listrik sendiri menerima investasi hingga US$15 miliar.
Berdasarkan berbagai insentif pajak ini juga, diperkirakan Indonesia dapat menekan emisi karbon hingga 15 juta ton CO2, dimana insentif ini juga diberikan untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik dan juga menjadi bagian dari kebijakan hilirisasi nikel Indonesia.