
Photo of several houses in an area. Photo by Breno Assis on Unsplash.
Pemerintah merencanakan untuk memperluas insentif pajak yang diberikan atas pembelian rumah. Insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% akan diperpanjang hingga tahun 2027, dan dapat digunakan oleh masyarakat yang akan membeli rumah.
Ketentuan pemberian insentif PPN DTP ini disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko), Airlangga Hartato, pada Rabu (30/9). Insentif yang menyasar sektor properti ini akan diberikan dengan skema yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, di mana pembebasan 100% berlaku untuk rumah dengan harga pembelian samapi dengan Rp2 miliar.
Sedangkan untuk rumah dengan harga pembelian sampai dengan Rp5 miliar akan mendapatkan pembebasan pajak dari potongan Rp2 miliar harga pembelian rumah. Kebijakan ini juga berlaku untuk rumah tapak yang sudah selesai dibangun dan siap huni.
Harapan dari keberlanjutan pemberian insentif ini adalah sektor properti dan pengembang rumah yang pasokan unitnya akan jadi cepat terserap, dan juga meringankan beban pembeli rumah karena masih adanya biaya tambahan yang harus dibayarkan, seperti sertifikat balik nama, biaya pokok, uang muka atau down payment (DP) hingga pembayaran lainnya.




