top of page

Insentif PPN DTP Rumah 100 Persen Dilanjutkan Hingga Akhir 2025

31 Juli 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of a suburban area. Photo by Blake Wheeler on Unsplash.

Dalam rangka meringankan beban masyarakat dan juga mendorong aktivitas ekonomi dari sektor perumahan, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pemberian insentif pajak atas rumah. Insentif pajak yang dimaksud yakni pemberian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP).


Sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa pemberian PPN DTP atas rumah tapak dan rumah susun (rusun) sebesar 100% hanya akan diberikan selama periode bulan Januari hingga Juni 2025. Namun, berdasarkan pembicaraan terakhir pemerintah, pemberian PPN DTP 100% atas rumah akan dilanjutkan hingga akhir tahun 2025. Rencananya ini berubah dari ketentuan sebelumnya yang menyebutkan bahwa PPN DTP sebesar 50% akan diberikan atas PPN terutang dari pembelian rumah.


Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, pemberian insentif PPN DTP hanya diberikan untuk rumah yang memenuhi ketentuan tertentu. Salah satunya adalah rumah dengan harga jual sampai dengan Rp2 miliar yang dapat menikmati insentif PPN DTP 100%, dengan harga jual maksimal sampai dengan Rp5 miliar.


Dikarenakan perubahan yang disetujui ini, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyebutkan bahwa perubahan PMK untuk mengakomodasi PPN DTP 100% hingga Desember 2025 tengah disusun dan akan diterbitkan setelah rampung.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page