top of page

23 Oktober 2024

IRS Meningkatkan Ambang Batas Pajak Penghasilan untuk Tahun 2025

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of scattered cash. Photo by Alexander Grey on Unsplash.

Internal Revenue Service (IRS), yang merupakan badan pemungut pajak milik Amerika Serikat, telah merilis golongan pendapatan pajak penghasilan (PPh) terbaru yang akan berlaku di tahun 2025. Melalui pengumuman tersebut, diketahui bahwa ambang batas tiap golongan ditingkatkan.


Secara umum, untuk tarif paling tinggi sebesar 37%, akan dikenakan kepada Wajib Pajak (WP) individu dengan penghasilan yang mencapai lebih dari US$626.350, sedangkan bagi pasangan menikah yang mengajukan penghasilan bersama akan dikenakan pajak jika berpenghasilan mencapai US$751.600 atau lebih.


Sedangkan tarif pajak paling rendah sebesar 10% akan berlaku bagi WP individu dengan penghasilan kurang dari hingga mencapai US$11.925, dan bagi WP pasangan menikah dengan penghasilan kurang dari hingga mencapai US$23.850.


Tarif pajak yang lebih rendah, yang merupakan ketentuan pajak dari mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, akan berakhir setelah tahun 2025. Jika tidak ada ketentuan lanjutan yang ditetapkan oleh Kongres, maka tarif pajak Amerika Serikat akan kembali kepada ketentuan awal, menjadi 10%, 15%, 25%, 28%, 33%, 35%, dan yang paling tinggi sebesar 39,6%.

Lihat berita lainnya

Menkeu Purbaya Siapkan Revisi PMK untuk Atur Pajak Ekspor Emas Berat Tertentu
Capaian Penerimaan Pajak Juli 2026 Penuhi 51,31 Persen Target APBN 2026
DJP Perjelas Ketentuan Ujian SKK Bagi Kuasa Wajib Pajak Mulai 2027
bottom of page