
Photo of a person filling their car with gas. Photo by Dawn McDonald on Unsplash.
Sebelumnya, telah ramai isu pemberlakuan pajak Bahan Bakar Motor (BBM) atau Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang akan diberlakukan di Jakarta. Ketentuan pengenaan pajak ini tertuang sebelumnya dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Berdasarkan peraturan tersebut, pembelian dan penggunaan bahan bakar untuk kendaraan bermotor dan alat berat, baik dalam bentuk cair ataupun gas, akan dikenakan PBBKB. Subjek pajak dari jenis pajak ini yaitu konsumen yang menggunakan bahan bakar.
Namun, pemungutan dari PBBKB akan dilakukan oleh penyedia bahan bakar, contohnya seperti produsen dan importi bahan bakar. Sedangkan tarif yang akan diberlakukan yakni sebesar 10%, dengan besar tarif sebesar 50% dari tarif normal jika bahan bakar digunakan oleh kendaraan umum.
Isu ini ditepis oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung, yang mengatakan bahwa belum ada keputusan maupun pembicaraan mengenai pemberlakuan tarif pajak BBM sebesar 10% di daerah Jakarta.
PBBKB sendiri sebelumnya juga muncul sebagai bentuk tindak lanjut dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau UU HKPD yang diundangkan pada tahun 2022 lalu.