
Photo of the Jakarta traffic at night. Photo by Dominique Yurika on Unsplash.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali menggelar program pemutihan pajak untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga akhir tahun 2025. Insentif ini diberikan dalam bentuk penghapusan sanksi administratif.
Pemberian insentif ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa akan diberikan insentif dalam bentuk penghapusan sanksi administratif atas PKB dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sehingga, pemilik kendaraan tidak perlu membayarkan denda keterlambatan atas pembayaran PKB dan BBNKB.
Pemerintah Jakarta berharap bahwa kembali digelarnya program pemutihan PKB ini dapat digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat Jakarta, dimana diadakannya pemutihan ini dapat mendorong tingkat kepatuhan pajak dan juga meringankan beban Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Program pemutihan pajak ini berlaku per tanggal 10 November 2025 dan akan berakhir di akhir tahun nanti, tepatnya pada tanggal 31 Desember 2025. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta juga terus meningkatkan kenyamanan untuk kemudahan pembayaran PKB.

