
Photo of a bulldozer on an empty land. Photo by Kashif Afridi on Unsplash.
Pemerintah Provinsi Jakarta resmi memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Dilansir dari pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Pajak Alat Berat sebelumnya dikenakan sebagai bagian dari Pajak Kendaraan Bermotor. Kini, pengenaan PAB dipisah karena alat berat akan dikenakan kewajiban pajak tersendiri sesuai dengan ketentuan dalam UU HKPD. Perlu diketahui juga bahwa PAB akan dikenakan atas kepemilikan atau penguasaan alat berat baik oleh orang pribadi maupun badan.
Nantinya, PAB akan dikenakan kepada berbagai jenis alat berat, seperti buldoser, derek atau crane, dan alat lainnya yang digunakan untuk keperluan tertentu seperti pertambangan, teknik sipil, atau konstruksi. Pengenaan pajak ini pun juga akan dikecualikan untuk beberapa pihak seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga kedutaan besar dan konsulat.
Tarif Pajak Alat Berat yang berlaku ditetapkan sebesar 0,2% dari Nilai Jual Alat Berat (NJAB), yang nantinya akan diperoleh dari sumber data yang penetapannya dilakukan pada minggu pertama bulan Desember pada tahun pajak sebelumnya. Pajak ini kemudian akan dibayarkan di muka setiap tahun sejak alat berat dimiliki atau dikuasai oleh Wajib Pajak (WP).

