
Photo of a suburban area in Jakarta. Photo by Al Furqan on Unsplash.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, pemerintah Jakarta kembali memberikan kesempatan untuk warga Jakarta dalam menggunakan insentif pajak. Insentif pajak ini diluncurkan untuk jenis Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang berlaku mulai 8 April 2025.
Pemerintah telah menyiapkan berbagai bentuk keringanan pajak untuk PBB-P2, pertama dalam bentuk pembebasan pokok PBB-P2, dimana ketentuan ini berlaku untuk pokok Tahun Pajak 2025 dan untuk rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta.
Pembebasan pokok pajak ini juga hanya berlaku untuk 1 (satu) jenis objek dengan NJOP tertinggi per 1 Januari 2025, dan hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi.
Tidak hanya itu, pemerintah Jakarta juga menyiapkan keringanan dalam bentuk pengurangan pokok PBB-P2 untuk WP yang pada tahun 2024 telah mendapatkan pembebasan PBB-P2, dengan besar pengurangan sebesar 50%. Selain itu, terdapat juga pembatasan kenaikan pajak agar tidak melebihi 50% dari tahun pajak sebelumnya.
WP juga dapat menikmati pembebasan sanksi administratif, dimana WP dapat menggunakan pembebasan bunga angsuran jika melakukan pembayaran PBB-P2 dalam periode 8 April 2025 hingga 31 Desember 2025, dan pembebasan bunga keterlambatan untuk Tahun Pajak 2013 hingga 2024.
Terakhir, pemerintah Jakarta juga menyiapkan keringanan pokok PBB-P2 bagi WP yang akan membayarkan PBB-P2 mereka lebih dahulu, dengan besar keringanan yang berkisar mulai dari 5% hingga 10% untuk Tahun Pajak 2025, 5% untuk Tahun Pajak 2020–2024, 50% untuk Tahun Pajak 2013–2019, dan tambahan 25% di atas keringanan pokok 25% untuk Tahun Pajak 2010–2012.
Pemerintah Jakarta mengharapkan dengan adanya insentif pajak, beban kewajiban perpajakan yang harus dibayarkan masyarakat bisa berkurang dan masyarakat dapat menikmati lingkungan perpajakan yang lebih adil.