Photo of the Jakarta city. Photo by Eko Herwantoro on Unsplash.
Realisasi penerimaan pajak untuk wilayah DKI Jakarta di tahun 2022 mencapai jumlah Rp1,234.28 triliun. Angka penerimaan ini sendiri memberikan kontribusi yang besar terhadap penerimaan pajak secara nasional, yakni sebesar 71,8% dari total penerimaan pajak keseluruhan.
Penerimaan yang mengalami pertumbuhan sebesar 52% jika dibandingkan dengan tahun 2021 ini paling besar dihasilkan dari penerimaan Pajak Penghasilan (“PPh”) dan juga Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”), dengan pertumbuhan serta pemulihan ekonomi yang telah bermunculan di berbagai sektor. Masing-masing dari PPh dan PPN mengalami peningkatan penerimaan sebesar 52% dan 54% apabila dibandingkan dengan penerimaan pada tahun 2021.
Meskipun mendapatkan hasil yang sangat baik di tahun 2022, hal ini tidak mengurangi perencanaan terhadap penghimpunan penerimaan pajak 2023 karena adanya berbagai tantangan, baik secara internal maupun eksternal. Beberapa cara yang akan digunakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) di berbagai wilayah di DKI Jakarta adalah dengan meningkatkan pengawasan pajak melalui penggunaan Compliance Risk Management (“CRM”) serta memprioritaskan penerimaan dari sektor-sektor yang menonjol di masing-masing wilayah.
Kemudian, melakukan mitigasi terhadap penerimaan dari sektor ekonomi digital yang dinilai akan mengalami penurunan, serta melakukan pengawasan intensif sehubungan dengan belanja anggaran yang telah ditetapkan.