top of page

Jakarta Tawarkan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan dan BBNKB

6 Desember 2024

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of the traffic in Jakarta. Photo by Fahrul Razi on Unsplash.

Pemerintah Jakarta kembali meramaikan gelaran program kemudahan pajak selama bulan Desember 2024. Program kemudahan ini berlaku untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta melalui perilisan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024.


Program yang ditawarkan yakni dalam bentuk penghapusan sanksi administratif secara jabatan untuk jenis PKB dan juga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama. Penghapusannya sendiri berlaku untuk jenis sanksi administratif yang berbentuk bunga yang timbul karena keterlambatan pembayaran pajak terutang, ataupun berbentuk denda karena keterlambatan pendaftaran melalui penyesuaian tanpa permohonan Wajib Pajak (WP).


Penghapusan sanksi administratif ini akan diberikan kepada WP yang melakukan pokok pembayaran pajak pada periode 2 Desember hingga 31 Desember 2024. Untuk memfasilitasi pemberian fasilitas pajak ini, kantor Samsat Jakarta akan tetap dibuka pada hari Sabtu sejak tanggal 26 Oktober hingga 28 Desember 2024, mulai pukul 8 pagi hingga 12 siang.


Pemerintah Jakarta melaksanakan program ini dalam rangka mempermudah pemenuhan kewajiban pajak para pemilik kendaraan bermotor di Jakarta, dan juga sebagai wujud kontribusi warga terhadap pembangunan Jakarta.

bottom of page