top of page

20 April 2026

Jakarta Tidak Lagi Bebaskan PKB dan BBNKB Kendaraan Listrik, Siapkan Aturan Baru

Reporter:

Shaheila Roeswan

Photo of the traffic in Jakarta. Photo by Rizky Febrian on Unsplash.

Pemerintah Jakarta akan memperbarui ketentuan pemberian fasilitas pajak untuk kendaraan listrik. Ini dikarenakan pemerintah Jakarta tidak lagi menyiapkan fasilitas bebas pajak kendaraan listrik, melainkan akan menyiapkan insentif kendaraan listrik yang baru.


Kendaraan bermotor listrik nantinya akan dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), di mana pada saat ini pemerintah Jakarta tengah mengkaji dan mendiskusikan peraturan terbaru yang nantinya akan mengatur ketentuan tersebut. Peraturan ini merupakan peraturan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.


Sebelumnya, dalam Permendagri 7/2025, kendaraan listrik termasuk dalam daftar objek yang dikecualikan dari pengenaan PKB dan BBNKB. Namun, dalam Permendagri 11/2026, kendaraan listrik tidak lagi termasuk dalam daftar objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Daftar kendaraan yang kini dibebaskan dari PKB dan BBNKB termasuk kereta api, kendaraan bermotor untuk pertahanan dan keamanan negara, dan juga kendaraan bermotor energi terbarukan.


Namun, kendaraan listrik berbasis baterai berpotensi diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai dengan ketentuan. Tidak hanya itu, pengenaan PKB dan BBNKB untuk tahun pembuatan sebelum 2026 juga akan menerima insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB menurut Permendagri 11/2026.

Lihat berita lainnya

Empat Bank BUMN Ditunjuk DJP Berlakukan SPP-TDLN Mulai September 2026
Ini Kata Menkeu Purbaya Soal Tindak Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset
DJP Terapkan Strategi Kebijakan dan Teknologi untuk Kejar Penerimaan Pajak 2027
bottom of page