
Photo of an office setting. Photo by Arlington Research on Unsplash.
Selama bulan Ramadhan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya akan melayani Wajib Pajak (WP) hingga pukul 15.00 WIB. Pengumuman ini dibagikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada media sosial mereka.
Menurut pengumuman tersebut, KPP akan melayani WP mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, lebih pendek dari jam kerja normal yakni 07.30 WIB hingga 17.00 WIB. Jam pelayanan ini akan berlaku mulai dari hari Senin hingga Jumat di seluruh KPP yang tersebar di Indonesia.
Meskipun begitu, tergantung dengan ketentuan KPP masing-masing, diperbolehkan adanya jam layanan tambahan bagi WP ataupun pengadaan layanan di luar kantor sesuai dengan kebijakan masing-masing KPP.
Pada kesempatan ini, DJP juga mengingatkan para WP untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka, dimana batas akhir pelaporan untuk WP Orang Pribadi akan jatuh di tanggal 31 Maret 2025, dan bagi WP Badan akan jatuh di tanggal 30 April 2025. Pelaporan SPT Tahunan sendiri dapat dilakukan WP melalui e-Filing atau e-Form.