top of page

Jam Layanan KPP Seluruh Indonesia Berubah Lebih Pendek Selama Ramadhan

4 Maret 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of an office setting. Photo by Arlington Research on Unsplash.

Selama bulan Ramadhan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya akan melayani Wajib Pajak (WP) hingga pukul 15.00 WIB. Pengumuman ini dibagikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada media sosial mereka.


Menurut pengumuman tersebut, KPP akan melayani WP mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, lebih pendek dari jam kerja normal yakni 07.30 WIB hingga 17.00 WIB. Jam pelayanan ini akan berlaku mulai dari hari Senin hingga Jumat di seluruh KPP yang tersebar di Indonesia.


Meskipun begitu, tergantung dengan ketentuan KPP masing-masing, diperbolehkan adanya jam layanan tambahan bagi WP ataupun pengadaan layanan di luar kantor sesuai dengan kebijakan masing-masing KPP.


Pada kesempatan ini, DJP juga mengingatkan para WP untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka, dimana batas akhir pelaporan untuk WP Orang Pribadi akan jatuh di tanggal 31 Maret 2025, dan bagi WP Badan akan jatuh di tanggal 30 April 2025. Pelaporan SPT Tahunan sendiri dapat dilakukan WP melalui e-Filing atau e-Form.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page