top of page

Jangan Abaikan Coretax! Baru 21 Persen Akun Coretax yang Sudah Aktif

19 November 2025

|    Writer:

Ida Nurul Fhatihah

Photo of a login page. Photo by Zulfugar Karimo on Unsplash.

Imbauan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak (WP) agar segera melakukan aktivasi akun Coretax menjelang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2026. Hingga pertengahan November 2025, baru sekitar 21% atau 3 juta WP yang telah melakukan aktivasi, terdiri dari 2,5 jt WP Orang Pribadi dan lebih dari 500 ribu WP Badan.


Aktivasi ini menjadi syarat utama untuk mengakses aplikasi Coretax yang akan menggantikan DJP Online dalam penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) masa pajak 2025.


Data menunjukkan bahwa dari total WP Orang Pribadi yang sudah aktivasi, baru 1,5 juta WP yang melanjutkan registrasi Kode Otoritas atau Sertifikat Elektronik (KO/SE). Hal tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa dokumen elektronik dapat ditandatangani secara resmi di dalam sistem, termasuk SPT Tahunan, SPT Masa, Faktur Pajak, dan Bukti Potong (Bupot).


Tanpa aktivasi akun maupun registrasi KO/SE, maka akan beresiko WP tidak dapat menggunakan layanan pajak digital secara penuh. Dokumen elektronik tidak akan terbentuk secara sah di sistem, sehingga dapat menyebabkan keterlambatan pelaporan, kegagalan pengiriman dokumen, serta hilangnya kemudahan dan keamanan administrasi perpajakan yang kini terintegrasi melalui

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page