
Photo of vehicles in traffic on a highway. Photo by Abdul Ridwan on Unsplash.
Pemilik kendaraan di Jawa Barat kini dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan. Kebijakan yang berlaku mulai 6 April 2026 ini memungkinkan Wajib Pajak (WP) cukup menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta KTP pihak yang menguasai kendaraan saat pembayaran di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang mengalami kendala saat membayar PKB, termasuk adanya permintaan biaya tambahan ketika tidak membawa KTP pemilik asli. Pemerintah Daerah (Pemda) kemudian menyederhanakan aturan untuk meningkatkan kemudahan layanan serta mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Dengan adanya kebijakan baru ini, pembayaran PKB dapat dilakukan hanya dengan STNK asli dan KTP asli atau fotokopi dari pihak yang menguasai kendaraan. Meski demikian, ketentuan berbeda masih berlaku untuk pembayaran pajak 5 (lima) tahunan yang tetap memerlukan KTP pemilik pertama kendaraan.

