Photo of an online bike delivery. Photo by Paul Feser on Unsplash.
Daerah Jawa Timur kini tengah melakukan pembebasan pajak kendaraan bermotor (“PKB”) untuk kendaraan umum dan juga ojek online setelah melihat kenaikan dari harga Barang Bakar Minyak (“BBM”) berjenis pertalite, solar, dan pertamax.
Kebijakan yang dicetuskan oleh Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur, akan dapat dinikmati oleh kendaraan umum jenis mikrolet dan ojek online yang memiliki plat nomor kendaraan Jawa Timur dengan tanggal jatuh tempo mulai 19 September 2022 hingga 31 Desember 2022.
Target dari insentif pajak ini diharapkan akan mencapai sebanyak 7.921 mikrolet dan 24.192 ojek online, dengan proyeksi penerimaan pajak Jawa Timur yang akan berkurang sebesar Rp9,5 miliar. Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi dan juga menekan dampak dari inflasi setelah adanya kenaikan harga BBM. Insentif ini dapat diakses oleh Wajib Pajak (“WP”) dengan cara mendaftarkan kendaraan mereka mulai tanggal 19 September 2022 hingga 15 Desember 2022.
Selain insentif pajak nol rupiah tersebut, pemerintah Jawa Timur juga sebelumnya memberikan insentif untuk kendaran bermotor dalam bentuk pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan juga bebas Bea Balik Nama kedua dan seterusnya.