
Photo of a night traffic. Photo by Achmad Al Fadhli on Unsplash.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar program pemutihan pajak untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 ini. Program yang digelar oleh Pemprov Jawa Timur ini dibagi menjadi 2 (dua) tahap.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/722/KPTS/013/2024, pemerintah Jawa Timur akan memerikan keringanan Dasar Pengenaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang akan diberikan dalam bentuk pembebasan denda administratif dan tidak adanya kenaikan PKB dan BBNKB meskipun ada opsen pajak.
Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, besaran tarif PKB mengalami penurunan sebesar 0,3% dan besaran tarif BBNKB mengalami penurunan sebesar 0,5%. Hal ini berarti tarif PKB dan BBNKB yang berlaku masing-masing sebesar 1,2% dan 12%.
Program pemutihan yang digelar ini akan digelar dalam 2 (dua) tahap, dimana tahap pertama akan digelar mulai bulan Juli 2025 hingga September 2025, dan pada tahap ini masyarakat bisa membayarkan PKB mereka tanpa harus memikirkan denda.
Sedangkan pada tahap kedua yang digelar mulai bulan Oktober 2025 hingga Desember 2025, masyarakat akan mendapatkan juga pembebasan denda administratif sebagai bentuk keringanan pajak. Program ini juga digelar dalam rangka melaksanakan Hari Jadi Jawa Timur 2025.
Program pemutihan pajak digelar oleh Pemprov Jawa Timur dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung stabilitas industri otomotif di Jawa Timur, serta menjaga daya beli masyarakat.