
Photo of a variety of dates being sold. Photo by Anthony Camp on Unsplash.
Menjelang Ramadan 2026, pemerintah Kenya menyiapkan insentif fiskal untuk menjamin ketersediaan kurma di dalam negeri. Kebijakan tersebut berupa keringanan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor kurma yang ditujukan bagi komunitas Muslim sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional Kenya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Kenya telah menugaskan otoritas pajak untuk melaksanakan kebijakan keringanan tersebut setelah melalui pembahasan lintas lembaga. Langkah ini juga menindaklanjuti usulan dari Dewan Muslim Kenya guna menjaga pasokan kurma selama bulan puasa serta menahan lonjakan harga di tingkat konsumen.
Fasilitas keringanan bea masuk dan PPN atas impor kurma berlaku mulai 12 Februari hingga 20 Maret 2026, menjelang awal Ramadhan yang diperkirakan jatuh pada 19 Februari 2026. Pemerintah Kenya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pembebasan pajak secara penuh, melainkan pengurangan sebagian beban pajak, dengan syarat importir memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

