Photo of people walking and being busy. Photo by Timon Studler on Unsplash.
Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) mengingatkan Wajib Pajak (“WP”) bahwa tidak semua jenis WP bisa menggunakan tarif Pajak Penghasilan (“PPh”) final sebesar 0,5%. Peraturan mengenai besar tarif ini dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan berlaku untuk WP yang memiliki nilai peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar setiap tahunnya.
Meskipun begitu, ada beberapa jenis WP yang memiliki penghasilan di bawah Rp4,8 miliar setiap tahunnya, tapi tidak legible untuk menggunakan tarif PPh final sebesar 0,5%. Contohnya, WP yang memiliki penghasilan dari luar negeri dan penghasilan tersebut telah mengalami pemotongan di luar negeri. Selain itu, WP Orang Pribadi yang bekerja lepas juga tidak berhak untuk menggunakan tarif PPh final 0,5% karena sudah memiliki besaran tarif progresif yang diatur dalam Undang-Undang (“UU”) PPh Nomor 36 Tahun 2008.
Ada juga WP yang memiliki pekerjaan dengan tarif PPh khusus yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga wajib untuk mengikuti besaran tarif tersebut. Sedangkan, WP terakhir yang tidak diwajibkan menggunakan tarif PPh final 0,5% adalah WP dengan penghasilan di bawah Rp4,8 miliar, tetapi penghasilannya tidak termasuk objek PPh. Contohnya berupa warisan, hibah, atau beasiswa.
WP yang memiliki penghasilan tidak termasuk objek PPh dapat mengirimkan surat permohonan kepada DJP, sesuai dengan ketentuan yang dituliskan pada Pasal 17 PP 23 Tahun 2018, dimana besaran tarif PPh final memiliki rentang antara 5% sampai 30%. Jika WP sudah memilih tarif, maka WP tidak bisa mengganti tarif PPh Finalnya menjadi 0,5% di kemudian hari.