top of page

Jepang Pertimbangkan Aturan Pajak Baru Atas Transaksi Kripto Hingga 20 Persen

17 November 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of Japan neon lights in the city. Photo by Erik Eastman on Unsplash.

Berdasarkan paparan Financial Services Agency (FSA) Jepang atau Otoritas Jasa Keuangan Jepang, kini tengah dilakukan pertimbangan untuk pengesahan peraturan yang nantinya akan mendorong mata uang kripto untuk dikenakan peraturan perdagangan.


Peraturan ini akan mendefinisikan mata yang kripto sebagai produk keuangan, dimana nantinya akan berdampak kepada 105 jenis mata uang kripto yang dapat dibeli dan dijual di Jepang. Peraturan yang sama akan menyebutkan bahwa bank dan perusahaan asuransi dapat melakukan jual beli mata uang kripto kepada deposan dan para pemegang asuransi, melalui perantara anak perusahaan sekuritas.


Penyedia layanan bursa kripto juga akan diwajibkan untuk memberikan sejumlah informasi penting sebagai bentuk kepatuhan pada peraturan yang berlaku, seperti informasi seputar risiko fluktuasi harga. Tidak hanya itu, keuntungan yang diperoleh dari transaksi jual beli kripto juga akan dikenakan pajak.


Tarif pajak sebesar 20% akan dikenakan atas keuntungan transaksi kripto, dimana tarif baru ini lebih rendah jika dibandingkan dengan tarif yang berlaku saat ini yakni sebesar 55%. Tarif pajak 20% ini setara dengan tarif pajak atas perdagangan saham yang berlaku di Jepang untuk saat ini.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page