top of page

Jepang Rencanakan Adanya Reformasi Perpajakan Termasuk Pajak Kripto

29 Agustus 2025

|    Writer:

Shaheila Roeswan

Photo of bitcoins. Photo by Traxer on Unsplash.

Berdasarkan rencana Badan Keuangan Jepang atau Financial Services Agency (FSA) Jepang, reformasi perpajakan Jepang akan mencakup sejumlah hal, termasuk revisi perpajakan aset kripto dimana akan dilakukan kajian ulang mengenai aturan perpajakan seputar aset kripto.


Peraturan pajak atas aset kripto yang saat ini berlaku di Jepang adalah atas perdagangan aset kripto, aset akan dikenakan dengan pajak komprehensif dimana keuntungan dari perdagangan aset kripto akan dikenakan tarif pajak dan bisa digabungkan dengan penghasilan lainnya, dengan tarif maksimum sebesar 55%.


Usulan yang disampaikan dari pelaku industri, dan juga akan didiskusikan bersama FSA, adalah implementasi pajak terpisah yang nantinya akan dideklarasikan secara pribadi dengan tarif berlaku tetap sebesar 20%. Rencana pengenaan pajak yang baru ini nantinya akan mirip dengan peraturan pengenaan pajak atas saham.


Selain usulan tersebut, pelaku industri dan FSA juga memberikan saran untuk mengenalkan mekanisme pengurangan kerugian yang dapat dibawa ke tahun-tahun berikutnya, dimana sistem ini dianjurkan untuk dapat berlaku selama 3 (tiga) tahun ke depan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko investasi dan juga memudahkan investor untuk melakukan kompensasi kerugian.


Perubahan mengenai pajak kripto Jepang ini diharapkan dapat disampaikan pada Kementerian Keuangan Jepang sebelum akhir Agustus 2025, dan akan didiskusikan dengan partai koalisi penguasa hingga akhir tahun 2025.

Subscribe to our newsletter

Thanks for subscribing!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB is a group of certified and registered professionals in Indonesia, where each member has a unique set of skills and expertise. Each member is independent, compliant with our standards, and responsible for the works and services provided to the clients.

bottom of page